Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat diwujudkan dengan cara: a. ikut terlibat dalam perencanaan yang responsif gender; b. melakukan pengorganisasian kelompok untuk mendorong kesetaraan gender; c. menerapkan komponen PUG dalam kelembagaan; dan d. menyediakan media komunikasi, informasi, dan edukasi tentang PUG di lingkungan keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan ruang publik, serta melaporkan kepada pihak berwenang jika terjadi pelanggaran hak-hak gender.
Koreksi Anda