Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, akademisi, lembaga, dunia usaha dan media dapat berperan serta dalam pelaksanan PUG di Daerah.
Koreksi Anda