Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran