Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang Lingkup dalam Peraturan Daerah ini : a. perencanaan; b. pelaksanaan dan pemberdayaan; c. RAD PUG; d. kerja sama; e. pelaporan, pemantauan dan evaluasi; f. peran serta masyarakat; g. penghargaan; h. pembinaan dan pengawasan; dan i. pembiayaan.
Koreksi Anda