Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat sehingga tercipta suatu kondisi Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender di Daerah.
Koreksi Anda
