Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Purworejo.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Perangkat Daerah Teknis adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
6. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/ atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
7. Pengarusutamaan Gender di daerah yang selanjutnya disebut PUG adalah strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi laki dan perempuan.
8. Gender adalah konsep yang mengacu pada pemberdayaan peran, fungsi, dan tanggung jawab laki- laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
9. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi bagi laki- laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperandan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan.
10. Analisis Gender adalah proses analisis data gender secara sistematis tentang kondisi laki-laki dan perempuan khususnya berkaitan dengan tingkat akses, partisipasi, kontrol dan perolehan manfaat dalam proses pembangunan untuk mengungkapkan akar permasalahan terjadinya ketimpangan kedudukan, fungsi, peran dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan.
11. Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.
12. Kesenjangan Gender adalah ketidakseimbangan atau perbedaan kesempatan, akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat antara perempuan dan laki-laki yang dapat terjadi dalam proses pembangunan.
13. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah wadah konsultasi bagi pelaksana dan penggerak Pengarusutamaan Gender dari berbagai instansi/lembaga di Daerah;
14. Focal Point PUG adalah aparatur Perangkat Daerah yang mempunyai kemampuan untuk melakukan Pengarusutamaan Gender di unit kerjanya masing- masing.
15. Tim Teknis adalah wadah yang dibentuk dan beranggotakan aparatur yang memahami analisis anggaran yang responsif gender.
16. Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah anggaran yang respon terhadap kebutuhan perempuan dan laki-laki yang tujuannya untuk mewujudkan Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender.
17. Gender Analysis Pathway yang selanjutnya disingkat GAP adalah suatu alat analisis gender yang dapat digunakan untuk membantu para perencana dalam melakukan Pengarusutamaan Gender dalam perencanaan kebijakan/program/kegiatan pembangunan.
18. Gender Budget Statement yang selanjutnya disingkat GBS adalah dokumen yang menginformasikan suatu output kegiatan telah responsif gender terhadap isu gender yang ada dan/atau suatu biaya telah
dialokasikan pada output kegiatan untuk menangani permasalahan Kesenjangan Gender.
19. Data Terpilah adalah data menurut jenis kelamin, status, dan kondisi perempuan dan laki-laki di seluruh bidang Pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi dan ketenagakerjaan, bidang politik, bidang hukum, bidang sosial, bidang budaya, pengambilan keputusan dan kekerasan.
20. Media adalah alat saluran komunikasi baik media cetak, media elektronik dan media sosial lainnya yang memiliki perhatian terhadap Pengarusutamaan Gender.
21. Rencana Aksi Daerah PUG yang selanjutnya disingkat RAD PUG adalah dokumen perencanaan yang digunakan sebagai pedoman dalam upaya percepatan pencapaian Kesetaraan Gender dan Keadilan Gender melalui PUG dalam peraturan perundang-undangan di Daerah, PUG dalam siklus pembangunan di Daerah, penguatan kelembagaan PUG, dan penguatan peran serta masyarakat di Daerah.
22. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
23. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
24. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan Daerah.
25. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
