PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
(1) Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi :
a. pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan Daerah;
b. pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan perencanaan pembangunan Daerah; dan
c. evaluasi terhadap hasil perencanaan pembangunan Daerah.
(2) Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah dilakukan melalui pemantauan dan supervisi mulai dari tahap penyusunan rancangan awal sampai dengan penetapan produk hukumnya.
(3) Bupati melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah.
(1) Pengendalian terhadap kebijakan RPJPD mencakup perumusan visi dan misi serta sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah.
(2) Pemantauan dan supervisi dalam rangka pengendalian, harus dapat menjamin perumusan :
a. visi, misi, arah, kebijakan dan sasaran pokok dan prioritas pembangunan jangka panjang Daerah, selaras dengan visi, misi, arah, kebijakan dan sasaran pokok dan prioritas pembangunan jangka panjang provinsi dan nasional;
b. arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah, selaras dengan arah dan kebijakan RTRW Daerah;
c. arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah, selaras dengan arah dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah tetangga;
d. rencana pembangunan jangka panjang Daerah selaras dengan RTRW daerah tetangga;
e. prioritas pembangunan jangka panjang Daerah selaras dengan prioritas pembangunan jangka panjang provinsi dan nasional;
f. pentahapan dan jangka waktu pembangunan jangka panjang Daerah, sesuai dengan pentahapan dan jangka waktu pembangunan jangka panjang nasional; dan
g. dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJPD.
(3) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan perumusan kebijakan RPJPD telah mengacu pada RPJPD Provinsi dan daerah tetangga serta berpedoman pada RTRW Daerah dan daerah tetangga.
(1) Kepala Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3) Kepala Bappeda melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah kepada Bupati.
(4) Bupati menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang Daerah kepada Gubernur sebagai lampiran surat permohonan konsultasi.
(1) Pengendalian terhadap kebijakan RPJMD mencakup perumusan visi, misi, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program, serta indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan dan indikator kinerja Daerah.
(2) Pemantauan dan supervisi dalam rangka pengendalian, harus dapat menjamin perumusan :
a. visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah, selaras dengan RPJPD serta pemanfaatan struktur dan pola ruang Daerah;
b. visi, misi, tujuan, sasaran, kebijakan, strategi dan program pembangunan jangka menengah Daerah, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik Daerah;
c. kebijakan, strategi dan program RPJMD, selaras dengan RPJMD daerah tetangga;
d. program pembangunan RPJMD, selaras dengan pemanfaatan struktur dan pola ruang daerah tetangga;
e. strategi dan arah kebijakan RPJMD, mengarah pada pencapaian visi dan misi RPJMD; dan
f. dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RPJMD.
(3) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RTRW Daerah, mengacu pada RPJMD Provinsi dan memperhatikan RTRW daerah tetangga.
(1) Kepala Bappeda melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3) Kepala Bappeda melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah kepada Bupati.
(4) Bupati menyampaikan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah daerah kepada Gubernur sebagai lampiran surat permohonan konsultasi.
(1) Pengendalian terhadap kebijakan Renstra SKPD mencakup perumusan visi, misi, strategi, kebijakan, rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif, indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD.
(2) Pemantauan dan supervisi dalam rangka pengendalian, harus dapat menjamin perumusan :
a. visi dan misi SKPD, berpedoman pada visi dan misi RPJMD;
b. strategi dan kebijakan SKPD berpedoman pada strategi dan arah kebijakan RPJMD;
c. rencana program dan kegiatan berpedoman pada kebijakan umum dan program RPJMD serta memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis;
d. indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif SKPD, berpedoman pada indikasi rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah Daerah;
e. indikator kinerja SKPD, berpedoman pada tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah Daerah; dan
f. pentahapan pelaksanaan program SKPD, sesuai dengan pentahapan pelaksanaan program pembangunan jangka menengah Daerah.
(3) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan perencanaan strategis SKPD telah berpedoman pada RPJMD serta memperhatikan hasil kajian lingkungan hidup strategis.
(1) Kepala SKPD melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan strategis SKPD.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Kepala SKPD melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
(3) Kepala SKPD menyampaikan laporan hasil evaluasi kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati melalui Kepala Bappeda.
(1) Kepala Bappeda melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi kebijakan perencanaan strategis SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3).
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Kepala Bappeda menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala SKPD.
(3) Kepala SKPD menyampaikan hasil tindaklanjut perbaikan/ penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Kepala Bappeda.
(1) Pengendalian terhadap kebijakan RKPD mencakup perumusan prioritas dan sasaran, rencana program, lokasi dan kegiatan prioritas Daerah.
(2) Pemantauan dan supervisi dalam rangka pengendalian, harus dapat menjamin perumusan :
a. prioritas dan sasaran pembangunan Daerah dalam penyusunan RKPD, sesuai dengan program pembangunan Daerah yang ditetapkan dalam RPJMD;
b. rencana program dan kegiatan prioritas dalam menyusun RKPD, sesuai dengan indikasi rencana program prioritas yang ditetapkan dalam RPJMD;
c. rencana program dan kegiatan prioritas dalam menyusun RKPD, sesuai dengan prioritas pembangunan Provinsi Jawa Tengah terutama program/ kegiatan yang mencakup atau terkait dengan dua atau lebih wilayah daerah, maupun pada wilayah perbatasan antar daerah;
d. rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam menyusun RKPD, dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah Daerah serta pencapaian sasaran pembangunan tahunan Provinsi; dan
e. dilakukan sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan RKPD.
(3) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan RKPD telah berpedoman pada RPJMD dan mengacu RKPD Provinsi.
(1) Kepala Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan perencanaan pembangunan tahunan Daerah.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
(3) Kepala Bappeda melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi kebijakan pembangunan tahunan Daerah kepada Bupati.
(1) Pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan Renja SKPD mencakup tujuan, sasaran, rencana program dan kegiatan serta indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif SKPD.
(2) Pemantauan dan supervisi dalam rangka pengendalian, harus dapat menjamin perumusan tujuan, sasaran, rencana program kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, lokasi dan pendanaan indikatif dalam Renja SKPD mempedomani rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan daerah, RKPD serta selaras dengan Renstra SKPD.
(3) Hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa perumusan kebijakan Renja SKPD telah berpedoman pada RKPD dan Renstra SKPD.
(1) Kepala SKPD melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan penyusunan Renja SKPD.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Kepala SKPD melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
(3) Kepala SKPD menyampaikan laporan hasil evaluasi kebijakan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Bappeda.
(1) Kepala Bappeda melakukan evaluasi terhadap laporan hasil evaluasi kebijakan penyusunan Renja SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (3).
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Kepala Bappeda menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala SKPD.
(3) Kepala SKPD menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/ penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Bupati melalui Kepala Bappeda.
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJPD, mencakup pelaksanaan sasaran pokok dan arah kebijakan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah.
(2) Pemantauan dan supervisi dalam rangka pengendalian, harus dapat menjamin sasaran pokok dan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah telah dipedomani dalam merumuskan penjelasan visi, misi, tujuan dan sasaran RPJMD.
(3) Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa visi, misi, sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah, telah dilaksanakan melalui RPJMD.
(1) Kepala Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
(3) Kepala Bappeda melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD kepada Bupati.
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJMD mencakup program pembangunan Daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
(2) Pemantauan dan supervisi dalam rangka pengendalian, harus dapat menjamin:
a. program pembangunan jangka menengah Daerah telah dipedomani dalam merumuskan prioritas dan sasaran pembangunan tahunan Daerah; dan
b. indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah Daerah telah dijabarkan kedalam rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan Daerah.
(3) Hasil pemantauan dan supervisi, digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, pembangunan jangka menengah Daerah telah dilaksanakan melalui RKPD.
(1) Kepala Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJMD.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (3), ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
(3) Kepala Bappeda melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan jangka menengah Daerah kepada Bupati.
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan Renstra SKPD mencakup indikator kinerja SKPD serta rencana program, kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif serta visi, misi, tujuan dan sasaran Renstra SKPD.
(2) Pemantauan dan supervisi dalam rangka pengendalian, harus dapat menjamin:
a. indikator kinerja dan kelompok sasaran, rencana program, kegiatan, serta pendanaan indikatif Renstra SKPD telah dipedomani dalam menyusun indikator kinerja dan kelompok sasaran, program, kegiatan, dana indikatif dan prakiraan maju Renja SKPD; dan
b. visi, misi, tujuan dan sasaran Renstra SKPD telah dijabarkan dalam tujuan dan sasaran Renja SKPD.
(3) Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa indikator kinerja SKPD, rencana program, kegiatan, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam upaya mencapai visi, misi, tujuan dan sasaran Renstra SKPD, telah dilaksanakan melalui Renja SKPD.
(1) Kepala SKPD melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renstra SKPD.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Kepala SKPD melakukan tindakan perbaikan/ penyempurnaan.
(3) Kepala SKPD melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD kepada Bupati melalui Kepala Bappeda.
(1) Kepala Bappeda menggunakan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), sebagai bahan evaluasi pelaksanaan RPJMD.
(2) Dalam hal evaluasi terhadap laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Bupati melalui Kepala Bappeda menyampaikan rekomendasi langkah- langkah penyempurnaan untuk ditindaklanjuti oleh Kepala SKPD.
(3) Kepala SKPD menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikan/penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bupati melalui Kepala Bappeda.
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RKPD mencakup prioritas dan sasaran pembangunan tahunan Daerah, rencana program dan kegiatan prioritas Daerah, serta pagu indikatif.
(2) Pemantauan dan supervisi dalam rangka pengendalian, harus dapat menjamin prioritas dan sasaran pembangunan tahunan Daerah, rencana program dan kegiatan prioritas Daerah serta pagu indikatif yang ditetapkan dalam RKPD dijadikan pedoman penyusunan rancangan KUA, PPAS dan APBD.
(3) Hasil pemantauan dan supervisi, digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa prioritas dan sasaran pembangunan tahunan Daerah, rencana program dan kegiatan prioritas Daerah, serta pagu indikatif telah disusun kedalam rancangan KUA, PPAS dan APBD.
(1) Kepala Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RKPD.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) ditemukan adanya ketidaksesuaian/penyimpangan, Kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan.
(3) Kepala Bappeda melaporkan hasil evaluasi pelaksanaan RKPD kepada Bupati.
(1) Pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan Renja SKPD mencakup program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif serta prakiraan maju dan indikator kinerja serta kelompok sasaran dan dilakukan melalui pemantauan dan supervisi penyusunan RKA- SKPD.
(2) Pemantauan dan supervisi terhadap penyusunan RKA-SKPD, harus dapat menjamin agar program dan kegiatan, lokasi, pagu indikatif serta prakiraan maju, dan indikator kinerja serta kelompok sasaran, telah disusun kedalam RKA-SKPD.
(3) Hasil pemantauan dan supervisi, digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program dan kegiatan, lokasi, dana indikatif yang disusun ke dalam RKA-SKPD sesuai dengan Renja SKPD.
(1) Kepala Bappeda melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan dan supervisi pelaksanaan Renja SKPD yang disampaikan oleh Kepala SKPD.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan, Bupati melalui Kepala Bappeda menyampaikan rekomendasi dan langkah-langkah penyempurnaan RKA-SKPD untuk ditindaklanjuti oleh Kepala SKPD.
(3) Kepala SKPD menyampaikan hasil tindaklanjut perbaikan/ penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) kepada Bupati melalui Kepala Bappeda.
Bupati berkewajiban memberikan informasi mengenai hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan Daerah kepada masyarakat.
(1) Evaluasi terhadap hasil RPJPD mencakup sasaran pokok arah kebijakan dan pentahapan untuk mencapai misi dan mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJPD. yang selanjutnya digunakan untuk mengetahui:
a. realisasi antara sasaran pokok arah kebijakan pentahapan RPJPD dengan capaian sasaran RPJMD; dan
b. realisasi antara capaian sasaran pokok arah kebijakan pentahapan RPJPD dengan arah kebijakan pembangunan jangka panjang Provinsi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi dan sasaran pokok arah kebijakan pembangunan jangka panjang Daerah dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Provinsi.
(4) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (Satu) kali dalam 5 (Lima) tahun, dengan menggunakan hasil dari evaluasi hasil RPJMD.
(1) Evaluasi terhadap hasil RPJMD mencakup indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran, dalam upaya mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Daerah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJMD yang selanjutnya digunakan untuk mengetahui :
a. realisasi antara rencana program prioritas dan kebutuhan pendanaan RPJMD dengan capaian rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD; dan
b. realisasi antara capaian rencana program dan prioritas yang direncanakan dalam RPJMD dengan prioritas dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah Provinsi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk memastikan bahwa visi, misi, tujuan dan sasaran pembangunan jangka menengah daerah dapat dicapai untuk mewujudkan visi pembangunan jangka panjang Daerah.
(4) Evaluasi dilaksanakan setiap tahun dengan menggunakan hasil dari evaluasi RKPD.
(1) Evaluasi terhadap hasil RKPD mencakup prioritas dan sasaran pembangunan Daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas Daerah.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD yang selanjutnya digunakan untuk mengetahui :
a. realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD dengan capaian indikator kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD; dan
b. realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD dengan laporan realisasi APBD.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD dapat dicapai dalam rangka mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Daerah dan mencapai sasaran pembangunan tahunan Provinsi.
(4) Evaluasi dilaksanakan setiap triwulan dengan menggunakan hasil dari evaluasi hasil Renja SKPD.
(1) Evaluasi terhadap hasil Renstra SKPD mencakup indikasi rencana program dan kegiatan untuk mencapai misi, tujuan dan sasaran dalam upaya mewujudkan visi SKPD.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RPJMD yang selanjutnya digunakan untuk mengetahui :
a. realisasi antara rencana program dan kegiatan dalam Renstra SKPD dengan capaian program dan kegiatan dalam Renja SKPD;
dan
b. realisasi antara capaian program dan kegiatan dalam Renstra SKPD dengan sasaran dan program pembangunan jangka menengah Daerah.
(3) Evaluasi dilaksanakan setiap tahun dengan menggunakan hasil dari evaluasi hasil Renja SKPD.
(1) Evaluasi terhadap hasil Renja SKPD, mencakup program dan kegiatan, indikator kinerja dan kelompok sasaran, lokasi, serta dana indikatif.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penilaian terhadap realisasi DPA-SKPD yang selanjutnya digunakan untuk mengetahui realisasi pencapaian target indikator kinerja, penyerapan dana dan kendala yang dihadapi.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan untuk memastikan bahwa indikator kinerja program dan kegiatan Renja SKPD dapat dicapai dalam rangka mewujudkan visi, misi Renstra SKPD serta prioritas dan sasaran pembangunan tahunan Daerah.
(4) Evaluasi pelaksanaan Renja SKPD dilakukan setiap triwulan dalam tahun anggaran berjalan.
Hasil akhir penilaian dalam evaluasi terhadap hasil perencanaan pembangunan merupakan salah satu kriteria dalam penentuan prioritas pembangunan daerah periode berikutnya.
(1) Dalam rangka pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah, masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai dengan data dan informasi yang akurat.
(3) Pemerintah Daerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pertimbangan Kepala Bappeda dan Kepala SKPD.
(4) Mekanisme pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindak lanjut laporan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan Daerah diatur dengan Peraturan Bupati.