Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, Dunia Usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau lembaga lainnya yang memiliki sumbangsih dan peran penting dalam upaya Penanggulangan Kemiskinan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk: a. uang; b. alat atau perlengkapan usaha; c. piagam dan sertifikat; dan/atau d. kemudahan dan/atau keringanan biaya pengurusan perizinan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda