Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada perseorangan, keluarga, kelompok, Dunia Usaha, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau lembaga lainnya yang memiliki sumbangsih dan peran penting dalam upaya Penanggulangan Kemiskinan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. uang;
b. alat atau perlengkapan usaha;
c. piagam dan sertifikat; dan/atau
d. kemudahan dan/atau keringanan biaya pengurusan perizinan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
