Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah bertanggung jawab terhadap berbagai ragam inovasi Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat untuk menanggulangi Kemiskinan.
(2) Inovasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan dengan melibatkan masyarakat dan/atau perguruan tinggi.
(3) Penyelenggaraan inovasi Daerah yang telah dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Daerah, dianggarkan melalui anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
(4) Penyelenggaraan inovasi Daerah dalam rangka Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
