Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan meliputi: a. peningkatan kemampuan dan pendapatan Penduduk Miskin; b. pengembangan dan menjamin keberlanjutan usaha ekonomi mikro dan kecil; dan c. sinergi kebijakan dan Program Penanggulangan Kemiskinan. (2) Strategi Percepatan Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan pedoman dalam penyusunan Program Penanggulangan Kemiskinan Daerah.
Koreksi Anda