Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun kebijakan, strategi dan program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
(2) Penyusunan kebijakan, strategi dan program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dilakukan secara partisipatif, koordinatif, dan terintegrasi.
Koreksi Anda
