Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun kebijakan, strategi dan program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. (2) Penyusunan kebijakan, strategi dan program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dilakukan secara partisipatif, koordinatif, dan terintegrasi.
Koreksi Anda