Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat bertanggung jawab mendukung program Pemerintah Daerah dalam Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. (1) Bentuk tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. turut serta membantu pengembangan potensi dan kapasitas diri bagi seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat dilingkungannya; b. turut serta dalam memberikan santunan sosial terhadap kelompok rentan dan/atau Penduduk Miskin disekitarnya; dan/atau c. turut serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Penanggulangan Kemiskinan. (3) Tanggung jawab masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan kearifan lokal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda