Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mempercepat Penanggulangan Kemiskinan di Daerah. (2) Bentuk tanggung jawab Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. menyusun dan MENETAPKAN rencana kebijakan, strategi dan Program Penanggulangan Kemiskinan; b. mendorong dan memfasilitasi mengembangkan potensi dan kapasitas diri bagi seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat melalui bimbingan mental, spiritual, dan keterampilan; c. menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak; d. menyediakan pelayanan perumahan; e. menyelenggarakan penyediaan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif; f. memberikan bantuan biaya pendidikan dan beasiswa; g. menyediakan akses kesempatan kerja dan berusaha; h. menyediakan dan mempermudah akses pelayanan sosial; i. membentuk jaringan pengaman sosial, ekonomi, pendidikan, dan kesehatan; j. menyelenggarakan pendidikan dan penelitian yang berkaitan dengan analisa dan dampak sosial berkala yang berkaitan dengan isu Penanggulangan Kemiskinan sebagai bahan audit kebijakan, evaluasi dan moitoring; k. menyediakan alokasi dana yang cukup untuk Penanggulangan Kemiskinan; dan/atau l. membuat sistem yang terintegrasi antar perangkat daerah secara terpadu dalam melaksanakan program Percepatan Penanggungalan Kemiskinan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi.
Koreksi Anda