Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penduduk Miskin memiliki kewajiban untuk menjaga diri dan keluarganya serta meningkatkan kapasitasnya.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. meningkatkan kepedulian dan ketahanan sosial dalam bermasyarakat;
b. memberdayakan dirinya agar mandiri dan meningkatkan taraf kesejahteraan serta berpartisipasi dalam upaya Penanggulangan Kemiskinan; dan
c. memberikan informasi dan data yang benar dalam program dan kegiatan Penanggulangan Kemiskinan.
Koreksi Anda
