Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Bupati menyampaikan laporan pelaksanaan Insentif dan/atau Kemudahan Investasi di Daerah kepada Gubernur Jawa Tengah setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
