Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi dilakukan dalam jangka waktu dan frekuensi tertentu.
(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun bagi Investasi baru atau 3 (tiga) tahun bagi perluasan atau pengembangan usaha.
(3) Frekuensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi bagi Investasi baru paling banyak 3 (tiga) kali; dan
b. Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi bagi perluasan atau pengembangan usaha diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jangka waktu dan frekuensi pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi serta kriteria Investasi baru dan perluasan atau pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
