Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Bupati MENETAPKAN Masyarakat dan/atau Investor yang memperoleh Insentif dan/atau Kemudahan Investasi berdasarkan berita acara Tim Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf f.
Koreksi Anda
