Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus dilampiri dengan: a. Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya dari Pemohon; b. akta pendirian perusahaan atau surat keputusan pengesahan sebagai badan hukum; c. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama perusahaan; dan d. dokumen Perizinan Berusaha. (2) Akta pendirian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (3) Pemohon yang mengajukan permohonan pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi dalam rangka perluasan atau pengembangan usaha di Daerah harus melampirkan Persetujuan Bangunan Gedung. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda