Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Insentif dan/atau Kemudahan Investasi diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan permohonan yang diajukan pemohon.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diajukan kepada Bupati.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi usaha mikro, usaha kecil atau koperasi cukup berupa surat yang memuat:
a. identitas Pemohon; dan
b. bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang dibutuhkan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi usaha menengah dan usaha besar berupa proposal paling sedikit memuat:
a. identitas Pemohon;
b. lingkup usaha;
c. kinerja manajemen;
d. perkembangan usaha; dan
c. bentuk Insentif dan/atau Kemudahan Investasi yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
