Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memprioritaskan pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi untuk jenis usaha atau kegiatan tertentu.
(2) Jenis usaha atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Usaha Mikro, Usaha Kecil atau Koperasi;
b. usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan;
c. usaha yang dipersyaratkan kepemilikan modalnya;
d. usaha yang dipersyaratkan dengan lokasi tertentu;
e. usaha yang dipersyaratkan dengan perizinan khusus;
f. usaha yang terbuka dalam rangka Investasi yang memprioritaskan keunggulan Daerah;
g. usaha yang telah mendapatkan fasilitas Investasi dari pemerintah pusat; dan/atau
h. usaha lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah Daerah dalam memberikan Insentif dan/atau Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) berpedoman pada rencana umum penanaman modal dan/atau hasil kajian yang mempertimbangkan potensi Daerah dan nilai tambah Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jenis usaha atau kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Bupati.
Koreksi Anda
