Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan sesuai dengan kemampuan Daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Daerah dapat memberikan satu atau lebih Insentif dan/atau Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 kepada Masyarakat dan/atau Investor.
(3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda
