Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Insentif dan/atau Kemudahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), diberikan kepada Masyarakat dan/atau Investor yang melakukan:
a. Investasi baru; atau
b. perluasan atau pengembangan usaha.
Koreksi Anda
