Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif dan/atau Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat Daerah;
b. menyerap tenaga kerja Lokal Daerah;
c. menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas di Daerah;
d. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal Daerah;
e. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik terhadap masyarakat di Daerah;
f. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto;
g. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
h. pembangunan infrastruktur di Daerah;
i. melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja lokal Daerah;
j. melakukan industri pionir;
k. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi;
l. bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi di Daerah;
m. industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri;
n. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah;
o. berorientasi ekspor; dan/atau
p. usaha/kegiatan melestarikan tata nilai budaya dan kearifan lokal di Daerah.
(3) Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi disesuaikan dengan kewenangan dan kemampuan Daerah.
Koreksi Anda
