Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat memberikan Insentif dan/atau Kemudahan Investasi kepada Masyarakat dan/atau Investor yang memenuhi kriteria. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan Masyarakat Daerah; b. menyerap tenaga kerja Lokal Daerah; c. menyerap tenaga kerja penyandang disabilitas di Daerah; d. menggunakan sebagian besar sumber daya lokal Daerah; e. memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik terhadap masyarakat di Daerah; f. memberikan kontribusi dalam peningkatan produk domestik regional bruto; g. berwawasan lingkungan dan berkelanjutan; h. pembangunan infrastruktur di Daerah; i. melakukan alih teknologi kepada tenaga kerja lokal Daerah; j. melakukan industri pionir; k. melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi; l. bermitra dengan usaha mikro, kecil, atau koperasi di Daerah; m. industri yang menggunakan barang modal, mesin, atau peralatan yang diproduksi di dalam negeri; n. melakukan kegiatan usaha sesuai dengan program prioritas nasional dan/atau Daerah; o. berorientasi ekspor; dan/atau p. usaha/kegiatan melestarikan tata nilai budaya dan kearifan lokal di Daerah. (3) Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi disesuaikan dengan kewenangan dan kemampuan Daerah.
Koreksi Anda