Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kriteria pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; b. bentuk pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; c. jenis usaha atau kegiatan yang dapat diberikan Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; d. tata cara pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi; e. jangka waktu dan frekuensi pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; dan f. evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda