Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kriteria pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
b. bentuk pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
c. jenis usaha atau kegiatan yang dapat diberikan Insentif dan/atau Kemudahan Investasi;
d. tata cara pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi;
e. jangka waktu dan frekuensi pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi; dan
f. evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
