Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN INVESTASI
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan maksud untuk memberikan landasan hukum dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
(2) Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bertujuan:
a. menciptakan daya tarik dan daya saing Daerah bagi Masyarakat dan Investor untuk melakukan investasi di Daerah; dan
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan Masyarakat Daerah.
Koreksi Anda
