Pasal 1
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2015 Nomor 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.