Koreksi Pasal 39
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Orang yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d dan/ atau huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
Koreksi Anda
