Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dilarang:
a. melakukan pemalsuan data;
b. memberikan data atau informasi yang tidak benar;
c. melakukan intervensi terhadap proses pendataan yang berakibat perubahan data dan merugikan orang lain;
d. menghalang-halangi pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; dan
e. melakukan penyalahgunaan wewenang.
(2) Setiap Orang yang menjadi pejabat atau petugas yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
