Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang terlibat dalam Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dilarang: a. melakukan pemalsuan data; b. memberikan data atau informasi yang tidak benar; c. melakukan intervensi terhadap proses pendataan yang berakibat perubahan data dan merugikan orang lain; d. menghalang-halangi pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; dan e. melakukan penyalahgunaan wewenang. (2) Setiap Orang yang menjadi pejabat atau petugas yang melakukan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda