Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembiayaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Daerah dan sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda