Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan evaluasi pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan setiap 6 (enam) bulan sekali dengan TKPKD. (2) Dalam proses evaluasi, Bupati dapat melibatkan pemangku kepentingan. (3) Bupati melaporkan hasil evaluasi kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda