Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan evaluasi pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan setiap 6 (enam) bulan sekali dengan TKPKD.
(2) Dalam proses evaluasi, Bupati dapat melibatkan pemangku kepentingan.
(3) Bupati melaporkan hasil evaluasi kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
