Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak mengawasi proses pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan proses pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda