Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah. (2) Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pendampingan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Koreksi Anda