Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Data Penduduk Miskin yang telah ditetapkan oleh Bupati menjadi dasar acuan bagi Pemerintah Daerah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan sub kegiatan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
Koreksi Anda
