Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data Penduduk Miskin yang telah ditetapkan oleh Bupati menjadi dasar acuan bagi Pemerintah Daerah dalam merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi program, kegiatan dan sub kegiatan Percepatan Penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
Koreksi Anda