Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pemutakhiran data Penduduk Miskin secara periodik paling g sedikit 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Dalam pemutakhiran data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penduduk Daerah dapat diusulkan atau mengusulkan dirinya sebagai Penduduk Miskin.
(3) Hasil pemuktahiran data Penduduk Miskin yang telah di verifikasi dan divalidasi ditetapkan oleh Bupati.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran data Penduduk Miskin diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
