Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis yang ditujukan kepada Kepala Desa.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diberikan kepada Kepala Desa namun Pemerintah Desa tidak membantu pelaksanaan pendataan Penduduk Miskin di wilayah Desa yang bersangkutan, dikenakan sanksi berupa penundaan pencairan alokasi dana Desa diluar penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Koreksi Anda
