Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan pendataan Penduduk Miskin secara terintegrasi, terpadu dan berkesinambungan. (2) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang sosial. (3) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi sebagai walidata. (4) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan instansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang statistik di Daerah, Perangkat Daerah terkait dan Pemerintah Desa. (5) Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan pendataan Penduduk Miskin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Pemerintah Daerah melakukan penetapan data Penduduk Miskin setelah dilakukan proses verifikasi dan validasi. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan dan penetapan Penduduk Miskin diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda