Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) penetapan Penduduk Miskin harus memenuhi kriteria:
a. penduduk yang berada di bawah pengampuan atau pemeliharaan Lembaga Kesejahteraan Sosial;
b. memiliki surat pernyataan miskin yang dikuatkan oleh paling sedikit 10 (sepuluh) orang saksi dari penduduk sekitar tempat tinggalnya dalam wilayah satu rukun tetangga;
c. memiliki surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa atau Pemerintah Kelurahan;
d. tidak memiliki dan/atau tidak menggunakan fasilitas tempat buang air besar sesuai standar kesehatan;
e. mempunyai pendapatan keluarga perkapita di bawah garis Kemiskinan berdasarkan standar yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik;
f. mempunyai harta benda dalam satu keluarga yang mudah dijual tidak termasuk prasarana dan sarana untuk mencari nafkah dengan nilai paling banyak 3 (tiga) kali nilai garis Kemiskinan yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik dikalikan jumlah anggota keluarga,; dan/ atau
g. mempunyai tanggungan anggota keluarga penyandang disabilitas, penderita penyakit kronis dan/atau lanjut usia yang memerlukan biaya perawatan dan/ atau pengobatan dalam jangka panjang.
(2) Masing-masing kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan bobot nilai sebagai dasar untuk MENETAPKAN Penduduk Miskin.
(3) Ketentuan mengenai besaran bobot nilai untuk masing- masing kriteria dan batasan jumlah bobot nilai untuk MENETAPKAN Penduduk Miskin diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
