Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Kriteria Penduduk Miskin sebagai dasar dalam MENETAPKAN Penduduk Miskin di Daerah.
(2) Kriteria Penduduk Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar;
b. mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana;
c. tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali pusat kesehatan masyarakat atau yang disubsidi pemerintah;
d. tidak mampu membeli pakaian baru satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota keluarga;
e. mempunyai kemampuan menyekolahkan anaknya hanya sampai jenjang pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama;
f. mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak di plaster;
g. kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
h. atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah;
i. mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan listrik atau listrik tanpa meteran;
j. luas lantai rumah kurang dari 8 (delapan) meter persegi/ anggota keluarga; dan/atau
k. mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan;
dan/ atau
l. kriteria lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda
