Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah MENETAPKAN Kriteria Penduduk Miskin sebagai dasar dalam MENETAPKAN Penduduk Miskin di Daerah. (2) Kriteria Penduduk Miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar; b. mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana; c. tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali pusat kesehatan masyarakat atau yang disubsidi pemerintah; d. tidak mampu membeli pakaian baru satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota keluarga; e. mempunyai kemampuan menyekolahkan anaknya hanya sampai jenjang pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama; f. mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak di plaster; g. kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah; h. atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah; i. mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan listrik atau listrik tanpa meteran; j. luas lantai rumah kurang dari 8 (delapan) meter persegi/ anggota keluarga; dan/atau k. mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan; dan/ atau l. kriteria lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Koreksi Anda