Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kriteria Kemiskinan; b. data Kemiskinan; c. hak, kewajiban dan tanggung jawab; d. kebijakan, startegi dan program percepatan Penanggulangan Kemiskinan; e. TKPKD; f. pembinaan; g. inovasi dan penghargaan; h. sinergitas; i. pembiayaan; j. larangan; k. penyidikan; dan l. ketentuan pidana.
Koreksi Anda