Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Percepatan penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk: a. menurunkan jumlah Penduduk Miskin; b. menurunkan jumlah pengangguran; c. meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan Penduduk Miskin; dan d. menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam Penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
Koreksi Anda