Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Percepatan penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk:
a. menurunkan jumlah Penduduk Miskin;
b. menurunkan jumlah pengangguran;
c. meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan Penduduk Miskin; dan
d. menumbuhkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam Penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
Koreksi Anda
