Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini disusun dengan maksud memberikan landasan hukum dan pedoman operasional bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menentukan kebijakan, menyusun perencanaan dan melaksanakan program dan kegiatan percepatan penanggulangan Kemiskinan di Daerah.
Koreksi Anda
