Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Purworejo. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Bupati adalah Bupati Purworejo. 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. 5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan berada di Daerah. 6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 7. Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan. 8. Pemerintah Kelurahan adalah Lurah yang dibantu perangkat Kelurahan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kelurahan. 9. Dunia Usaha adalah organisasi komersial, seluruh lingkungan industri dan produksi barang/jasa, termasuk badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah serta swasta atau wirausahawan beserta jaringannya, yang mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. 10. Kemiskinan adalah kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang tidak mampu memenuhi hak-hak dasarnya untuk mempertahankan dan mengem- bangkan kehidupan yang bermartabat. 11. Penduduk Miskin Daerah yang selanjutnya disebut Penduduk Miskin adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat penduduk Daerah yang memenuhi kriteria Penduduk Miskin dan ditetapkan sebagai Penduduk Miskin. 12. Kriteria Penduduk Miskin adalah tolok ukur yang digunakan sebagai patokan untuk MENETAPKAN perseorangan, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat penduduk Daerah sebagai Penduduk Miskin. 13. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program Pemerintah Daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah Penduduk Miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat. 14. Program Penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan yang dilakukan Pemerintah Daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan Penduduk Miskin melalui bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi. 15. Percepatan Penanggulangan Kemiskinan adalah upaya agar pelaksanaan program dan kegiatan penanggulangan Kemiskinan berjalan secara efektif dan efisien sehingga pengurangan jumlah Penduduk Miskin Daerah dapat berjalan lebih cepat. 16. Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat TKPKD adalah wadah koordinasi lintas sektor dan lintas pemangku kepentingan untuk Penanggulangan Kemiskinan di tingkat Daerah. 17. Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah yang selanjutnya disingkat RPKD adalah rencana kebijakan pembangunan Daerah di bidang penanggulangan Kemiskinan untuk periode 5 (lima) tahun. 18. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 19. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang selanjutnya disingkat TJSLP adalah komitmen Perusahaan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perusahaan sendiri, komunitas setempat maupun masyarakat pada umumnya. 20. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, organisasi Masyarakat atau korporasi, baik yang berbadan hukum atau yang tidak berbadan hukum.
Koreksi Anda