Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KABUPATEN PURWOREJO LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan KPLA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat bersumber dari : a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda