Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KABUPATEN PURWOREJO LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gugus Tugas KPLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 mempunyai tugas: a. mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan RAD KPLA; b. mengoordinasikan mobilisasi sumber daya, dana, dan sarana dalam rangka penyelenggaraan KPLA; c. mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi, fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi dalam rangka penyelenggaraan KPLA; d. melaksanakan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan KPLA; dan e. membuat laporan penyelenggaraan KPLA kepada Bupati secara berkala dengan tembusan kepada Gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan Anak. (2) RAD KPLA merupakan dokumen rencana aksi KPLA yang menjabarkan dan mengimplementasikan indikator KPLA yang meliputi aspek kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak Anak. (3) RAD KPLA dapat berupa dokumen lengkap atau hanya matriks rencana aksi. (4) RAD KPLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. 11. Ketentuan Pasal 37 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) Bupati berwenang melakukan pembinaan atas penyelenggaraan KPLA. (2) Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. memberikan sosialisasi kepada masyarakat, dunia usaha dan kelompok anak emngenai kebijakan KPLA; b. menyediakan buku, leaflet, brosur atau oeraga lainnya mengenai pemyelenggaraan KPLA dan isu- isu terkait lainnya serta menyebarkannya ke masyarakat; c. memberikan pelatihan yang berkaitan dengan pengasuhan/Pendidikan anak, prinsip konseling, psikologi dasar terhadap masyarakat dan dunia usaha yang berperan serta dalam Upaya penyelenggaraan Pendidikan anak usia dini, penyelenggaraan layanan terpadu dan kegiatan lain sejenis yang berkaitan dwengan KPLA; d. memfasilitasi terselenggaranya forum anak dan komponen kelompok sosial budaya anak; e. memfasilitasi pusat atau wadah layanan konsultasi tumbuh kembang anak; f. mengkoordinasikan peran serta dunia usaha dan kelembagaan lain, termasuk bantuan internasional bagi penyelenggaraan KPLA;dan g. memberikan penghargaan kepada Masyarakat, dunia usaha, keluarga dan orang tua, baik secara individu, maupun kelompok atau organisasi yang telah melakukan upaya penyelenggaraan KPLA; (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Penghargaan sebagaimana dimaklsud pada ayat (2) huruf g, diatur dalam Peraturan Bupati. 12. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda