Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KABUPATEN PURWOREJO LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyelenggarakan KPLA dalam klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf c melalui pemenuhan indikator: a. persalinan di fasilitas kesehatan; b. status gizi balita; c. pemberian makan pada bayi dan Anak usia di bawah 2 (dua) tahun; d. fasilitas kesehatan dengan pelayanan ramah anak; e. lingkungan sehat; dan f. ketersediaan kawasan tanpa rokok dan larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok. 7. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda