Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KABUPATEN PURWOREJO LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyelenggarakan KPLA dalam klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif sebagaimana Pasal 15 ayat (4) huruf b melalui pemenuhan indikator: a. pencegahan perkawinan Anak; b. penguatan kapasitas lembaga konsultasi penyedia layanan pengasuhan Anak bagi orang tua/keluarga; c. pengembangan Anak Usia Dini Holistik dan Integratif (PAUD-HI); d. standardisasi lembaga pengasuhan alternatif; dan e. ketersediaan infrastruktur ramah Anak di ruang publik. 6. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda