Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KABUPATEN PURWOREJO LAYAK ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyelenggarakan KPLA dalam klaster hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a melalui pemenuhan indikator: a. Anak yang memiliki kutipan akta kelahiran dan identitas kependudukan lainnya; b. ketersediaan fasilitas informasi Layak Anak; dan c. kelembagaan partisipasi Anak. 5. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda