Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KABUPATEN PURWOREJO LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah menyelenggarakan KPLA dalam klaster hak sipil dan kebebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (4) huruf a melalui pemenuhan indikator:
a. Anak yang memiliki kutipan akta kelahiran dan identitas kependudukan lainnya;
b. ketersediaan fasilitas informasi Layak Anak; dan
c. kelembagaan partisipasi Anak.
5. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
