Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KABUPATEN PURWOREJO LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan KPLA meliputi tahapan:
a. perencanaan KPLA;
b. pra-KPLA;
c. pelaksanaan KPLA; dan
d. evaluasi KPLA.
(2) Penyelenggaraan KPLA dilaksanakan melalui pemenuhan indikator pada aspek kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak Anak.
(3) Indikator aspek kelembagaan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. penguatan kelembagaan KPLA;
b. keterlibatan lembaga masyarakat, media massa, dan dunia usaha dalam pemenuhan; dan
c. hak Anak dan perlindungan khusus.
(4) Klaster hak Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. hak sipil dan kebebasan;
b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. kesehatan dasar dan kesejahteraan;
d. pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya; dan
e. perlindungan khusus.
(5) Penyelenggaraan KPLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai bagan alur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Untuk mewujudkan penyelenggaraan KPLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perangkat Daerah melaksanakan pembinaan, pendampingan dan fasilitasi secara berjenjang.
(7) Penyelenggaraan KPLA sebagaimana di maksud pada ayat (1) ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (6) di atur dalam Peraturan Bupati.
4. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
