Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KABUPATEN PURWOREJO LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
(1) Perwujudan kebijakan KPLA dilaksanakan berdasarkan 3 (tiga) strategi, yaitu:
a. peningkatan sumber daya manusia dan penguatan peran Pemerintah Daerah dalam pencegahan kekerasan terhadap anak dan penyediaan layanan bagi anak.
b. peningkatan peran:
1. orang perseorangan;
2. lembaga perlindungan Anak;
3. lembaga kesejahteraan sosial;
4. organisasi kemasyarakatan;
5. lembaga pendidikan;
6. media massa;
7. dunia usaha;
8. Anak; dan
9. lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan, melalui advokasi, fasilitasi, sosialisasi dan edukasi.
c. peningkatan sarana dan prasarana yang mendukung pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak.
(2) Perwujudan kebijakan KPLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
3. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
