Koreksi Pasal 1
PERDA Nomor 10 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2014 TENTANG KABUPATEN PURWOREJO LAYAK ANAK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Purworejo.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Purworejo.
4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
5. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
6. Layak adalah kondisi fisik dan non fisik suatu wilayah dimana aspek-aspek kehidupannya memenuhi unsur- unsur yang diatur dalam Konvensi Hak Anak dan/atau UNDANG-UNDANG Perlindungan Anak.
7. Kabupaten Purworejo Layak Anak yang selanjutnya disingkat KPLA adalah Kabupaten Purworejo yang menyelenggarakan sistem pembangunan satu wilayah administrasi yang mengintegrasikan komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan program pemenuhan hak anak.
8. Rencana Aksi Daerah KPLA yang selanjutnya disebut RAD KPLA adalah dokumen yang memuat perencanaan program dan penganggaran untuk pelaksanaan berbagai aksi yang secara langsung dan tidak langsung mendukung KPLA.
9. Gugus Tugas KPLA adalah lembaga koordinatif yang mengoordinasikan dan mengawal penyelenggaraan KPLA.
10. Indikator adalah variabel yang membantu dalam mengukur dan memberikan nilai terhadap pemerintah daerah dalam mengupayakan terpenuhi hak anak untuk terwujudnya KPLA.
11. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami istri dan anak atau ayah dan anak atau ibu dan anak atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
12. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung atau ayah dan/atau ibu tiri atau ayah dan/atau ibu angkat atau disebut orang tua asuh.
13. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
14. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
15. Rumah aman (shelter) adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
16. Forum Anak adalah wadah Partisipasi Anak dimana anggotanya merupakan perwakilan dari Kelompok Anak atau Kelompok Kegiatan Anak atau perseorangan, dan dibina oleh pemerintah, sebagai sarana menyalurkan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, dan kebutuhan Anak dalam proses Pembangunan.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
